TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Pemilihan PSSI tidak mau ambil pusing dengan teguran Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Ketua Komite Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman, malah menantang pemerintah dan KONI/KOI.
"Kalau pemerintah keberatan, pemerintah saja yang banding. Begitu juga KONI/KOI, silakan saja mengajukan banding karena kami memang selama ini tidak memperhatikan peraturan KONI/KOI," kata Syarif saat dihubungi wartawan, Senin (21/2).
Andi mengingatkan pada PSSI tentang adanya ketentuan Pasal 62 ART KOI. Isi pasal itu menyebutkan bahwa AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.
Apabila aturan itu digunakan dalam menentukan keputusan, tentulah Nurdin Halid tidak bisa lolos verifikasi karena ia cacat hukum dan pernah menjadi narapidana. Tiga bakal calon lain, tidak pernah merasakan penjara, yaitu Arifin Panigoro, George Toisutta, Nirwan Dermawan Bakrie.
"Kita mendasarkan pada statuta PSSI, di mana sesuai pasal 35 ayat 4 syarat Komite Eksekutif adalah tidak sedang dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal. Nurdin Halid memenuhi kriteria tersebut karena hak-haknya sudah pulih untuk kembali mencalonkan diri," kata Syarif.
Mengenai pencoretan Arifin dan Toisutta karena terganjal poin keaktifan lima tahun di sepak bola, Syarif menilai pemilihan seorang ketua umum PSSI itu tidak boleh sembarangan. "Saya juga aktif di sepak bola, tetapi saya tidak aktif sebagai pengurus PSSI. Ini Kongres PSSI jadi yang berhak dicalonkan adalah anggota PSSI," kata Syarif.
Senin, 21 Februari 2011
PSSI tentang balik pemerintah
19.47
Angga blog's
Terima kasih atas kunjungan anda ke Blog saya ^^
My Tag
Olah Raga
(21)
Tahukah Anda ??
(21)
Berita Jatim
(5)
Surabaya
(3)
Humor
(2)
Kuliner
(2)
Otomotif
(1)
Angga Ristanto. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar