Blog e Arek Arek Suroboyo

Pages

Senin, 21 Februari 2011

Pemerintah ancam PSSI




TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, akhirnya turun tangan menanggapi pencoretan Arifin Panigoro dan George Toisutta dari bursa Calon Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Pemerintah mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera menggoreksi keputusan Komite Pemilihan Eksekutif PSSI.

"Kami, yaitu pemerintah dan KONI/KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," kata Andi dalam jumpa wartawan di ruang media Kantor Menpora, Senin (21/2) siang. Pada jumpa pers ini, Andi didampingi Ketua KONI, Rita Subowo. Keduanya berdiri berdampingan di mimbar.

Koreksi ini perlu dilakukan agar Kongres PSSI empat tahunan bisa menjadi momentum reformasi dan restrukturisasi sepak bola nasional. Hal ini sesuai rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional di Malang, Maret tahun lalu. Kongres yang akan digelar di Bali, 26 Maret nanti diharapkan benar-benar bisa berjalan sesuai semangat rekomendasi Kongres Malang, peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi olahraga yang berlaku.

Andi menilai menjelang kongres berlangsung, banyak hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa aturan PSSI yang digunakan PSSI berbeda dengan standar statuta FIFA.

Misalnya, syarat calon Ketua Umum terjadi kerancuan. Apabila mengacu pada ketentuan standar statuta FIFA dituliskan (they shall have already been active in football) dan statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepak bola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Andi mengatakan, pemerintah dan KONI/KOI, mengingatkan kepada PSSI tentang ketentuan pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.

Pada statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ...” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ...”

Catatan-catatan ini merupakan peringatan pada PSSI untuk ditindaklanjuti. "Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf "I" pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Kalimat terakhir ini, dia ulang dua kali.

Sebelum menutup keterangannya di hadapan wartawan, Andi mengancam PSSI. "Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas politikus dari Partai Demokrat ini. Dalam melaksanakan koreksi-koreksi tersebut, pemerintah bersama KONI/KOI membuka kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi.

Pada jumpa wartawan ini, Andi tidak memberikan kesempatan pada seorang wartawan pun melontarkan pertanyaan. Usai menyerukan "Salam olahraga" Andi bersama Rita langsung bergegas pergi. Andi berdalih harus segera buru-buru pergi menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas sedangkan Rita harus segera ke Bandara untuk bersiap melakukan perjalanan ke luar kota. Keduanya tidak ada yang bersedia memberikan sepatah kata pun pada wartawan yang menghadangnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda ke Blog saya ^^

My Tag

create your own banner at mybannermaker.com!
Copy this code to your website to display this banner!
Angga Ristanto. Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More